Yang Berhak Menerima Zakat
Yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan hukum Islam, yang berhak
menerima zakat adalah:
1. Fakir
yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai
penghasilan/pekerjaan tetap.
2. Miskin
yaitu orang yang mempunyai harta atau penghasilan tetapi tidak mencukupi
kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
yaitu panitia atau pengurus zakat yang bertugas mengumpulkan dan
membagi-bagikan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf
yaitu orang yang baru masuk agama Islam dan masih lemah imannya.
5. Riqab
yaitu budak yang telah dijanjikan mendeka oleh tuannya jika sanggup membayar
dengan tebusan sejumlah uang/orang yang memerdekakan budak.
6. Berhutang
(Gharim) yaitu yang tidak sanggup membayar hutang, sedangkan hutangnya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
7. Fisabilillah
yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT, dan tidak mendapat upah atau gaji
untuk kepentingan dijalan Allah SWT.
8. Ibnu
Sabil (Musafir) yaitu orang yang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik dan
kehabisan bekal.
0 Response to "Yang Berhak Menerima Zakat"
Post a Comment