-->

Yang Berhak Menerima Zakat


Yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan hukum Islam, yang berhak menerima zakat adalah:
1.      Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai penghasilan/pekerjaan tetap.
2.      Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3.      Amil yaitu panitia atau pengurus zakat yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya.
4.      Muallaf yaitu orang yang baru masuk agama Islam dan masih lemah imannya.
5.      Riqab yaitu budak yang telah dijanjikan mendeka oleh tuannya jika sanggup membayar dengan tebusan sejumlah uang/orang yang memerdekakan budak.
6.      Berhutang (Gharim) yaitu yang tidak sanggup membayar hutang, sedangkan hutangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
7.      Fisabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT, dan tidak mendapat upah atau gaji untuk kepentingan dijalan Allah SWT.
8.      Ibnu Sabil (Musafir) yaitu orang yang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik dan kehabisan bekal.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Yang Berhak Menerima Zakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel