Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Ujian Sekolah Dasar

KORWIL BIDIK
SEKOLAH DASAR NEGERI MALABAR 05
KECAMATAN WANAREJA
Alamat : Jl. Kiarapayung No. 22 Malabar Kec. Wanareja
53265

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MALABAR 05
Nomor : 03/IX/Tahun 2019
Tentang
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
PADA TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka
memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Malabar 05 perlu
menetapkan Keputusan Kepala Sekolah
dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah.
2. Bahwa
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang
mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah pada SDN Malabar 05 Tahun Pelajaran
2019/2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Repblik
Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124).
5. Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953).
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897).
7. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen
Pendidikan Dan Kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0274/103/97.
8. Rapat Dewan Guru beserta pengurus Komite SD
Negeri Malabar 05 pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2018.
Menetapkan : 1.
Peraturan Kepala SD Negeri Malabar 05 tentang Prosedur Operasional Standar
(POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020.
2. Ujian
Sekolah dimaksud meliputi Penilaian Tengah Semester I, Penilaian Akhir Semester
I, Penilaian Tengah Semester II, Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah bagi
siswa kelas VI yang telah mengikuti pembelajaran 12 Semester.
3. Mengadakan pengoreksian hasil Ujian.
4. Untuk melaksanakan penilaian pada setiap
kegiatan perlu dibentuk panitia penanggung jawab.
5. Dalam menetapkan kemampuan siswa pada akhir
ujian setiap guru kelas, guru Mapel dan Satuan Pendidikan perlu mengatur batas
minimal nilai siswa.
6. Setiap kegiatan Ujian Sekolah wajib laporan
kepada atasan langsung yang akan dimasukan ke DAPODIK dan Dinas yang
bertanggung jawab.
7. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
8. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
9. Keputuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Malabar
Pada tanggal : 16 September 2019
Kepala
Sekolah
RUSWANTO,
S.Pd.SD
NIP 19650117 198806 1 001
0 Response to "Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Ujian Sekolah Dasar"
Post a Comment