Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Hubungan Fungsional
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Menurut UU No. 23 Tahun
2014, berikut empat fungsi pemerintahan daerah :
1. Pemerintahan Absolut
Pemerintahan absolut
merupakan fungsi dimana pemerintah pusat memiliki wewenang yang absolut atau
mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Fungsi ini merupakan perwujudan dari
hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu,
sentralisasi. Meskipun begitu, pemerintah pusat dapat menyerahkan kekuasaan ini
kepada pemerintah daerah. Contoh dari fungsi ini dalam pelaksanaannya yaitu,
penentuan strategi pertahanan negara, strategi politik luar negeri, pengaturan
kebijakan fiskal dan moneter, dan lain sebagainya.
2. Pemerintahan Wajib
Yang dimaksud dengan
fungsi pemerintahan wajib ialah pemerintah daerah diharuskan untuk menjalankan
fungsi pemerintahan jika di dalam urusan pemerintah tersebut terdapat sangkutan
mengenai hidup dari masyarakat daerah tersebut. Fungsi pemerintahan wajib ini
merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yaitu, desentralisasi dan dekonsentrasi. Maka dari itu,
contoh dari fungsi pemerintahan wajib biasanya berupa pelayanan dasar bagi
rakyat, seperti pelaksanaan kebijakan kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup,
dan lain sebagainya.
3. Pemerintahan Pilihan
Hubungan fungsional di
antara pemerintah pusat dan daerah yang selanjutnya yaitu fungsi pemerintahan
pilihan. Yang dimaksud dengan fungsi ini ialah fungsi dimana pemerintah
memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal yang ada untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, sesuai dengan keadaan dan potensi dari daerah yang
berkaitan. Fungsi pemerintahan ini juga merupakan perwujudan dari hubungan
struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu desentralisasi. Contoh
dari penerapan fungsi ini ialah pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,
serta energi dan sumber daya mineral, dan lain sebagainya.
4. Pemerintahan Umum
Hubungan fungsional
antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang selanjutnya yaitu
pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan pemerintahan umum ialah segala hal yang
biasanya dilakukan oleh para kepala pemerintahan, seperti presiden.
Namun, pelaksanaan
fungsi ini di daerah dilakukan oleh kepala daerah. Contoh dari fungsi pemerintahan
umum ini ialah mengatasi konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat,
koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi
permasalahan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
melakukan upaya persatuan dan kesatuan Indonesia, dan lain sebagainya.
0 Response to "Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah"
Post a Comment