-->

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

 


Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 

 

Menurut UU No. 23 Tahun 2014, berikut empat fungsi pemerintahan daerah :

 

1.    Pemerintahan Absolut

Pemerintahan absolut merupakan fungsi dimana pemerintah pusat memiliki wewenang yang absolut atau mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Fungsi ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, sentralisasi. Meskipun begitu, pemerintah pusat dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada pemerintah daerah. Contoh dari fungsi ini dalam pelaksanaannya yaitu, penentuan strategi pertahanan negara, strategi politik luar negeri, pengaturan kebijakan fiskal dan moneter, dan lain sebagainya.

 

2.    Pemerintahan Wajib

Yang dimaksud dengan fungsi pemerintahan wajib ialah pemerintah daerah diharuskan untuk menjalankan fungsi pemerintahan jika di dalam urusan pemerintah tersebut terdapat sangkutan mengenai hidup dari masyarakat daerah tersebut. Fungsi pemerintahan wajib ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, desentralisasi dan dekonsentrasi. Maka dari itu, contoh dari fungsi pemerintahan wajib biasanya berupa pelayanan dasar bagi rakyat, seperti pelaksanaan kebijakan kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.

 

3.    Pemerintahan Pilihan

Hubungan fungsional di antara pemerintah pusat dan daerah yang selanjutnya yaitu fungsi pemerintahan pilihan. Yang dimaksud dengan fungsi ini ialah fungsi dimana pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan keadaan dan potensi dari daerah yang berkaitan. Fungsi pemerintahan ini juga merupakan perwujudan dari hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu desentralisasi. Contoh dari penerapan fungsi ini ialah pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta energi dan sumber daya mineral, dan lain sebagainya.

 

4. Pemerintahan Umum

Hubungan fungsional antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang selanjutnya yaitu pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan pemerintahan umum ialah segala hal yang biasanya dilakukan oleh para kepala pemerintahan, seperti presiden.

Namun, pelaksanaan fungsi ini di daerah dilakukan oleh kepala daerah. Contoh dari fungsi pemerintahan umum ini ialah mengatasi konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya persatuan dan kesatuan Indonesia, dan lain sebagainya.

 

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel