-->

Permohonan Penggunaan Kembali Barang Milik Daerah Bekas Rehab Dan Renovasi

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH DASAR NEGERI MALABAR 05

KECAMATAN WANAREJA

Alamat  :  Jl. Kiarapayung No. 22 Desa Malabar Kec. Wanareja 53265

 

Nomor   : 421.2/042/K.24.42/15       

Perihal   : Permohonan Penggunaan Kembali Barang Milik Daerah

Lamp     : 1 Lembar   

 

Yth. Bupati Cilacap

Cq Setda Kabupaten Ciacap

di Cilacap

 

Dengan hormat,

Dengan ini saya sampaikan bahwa siswa pembongkaran gedung SD Negeri Malabar 05 sebagai realisasi dari rehabilitasi dan renovasi Kementrian PUPR terdapat baja ringan + 500 Kg dan genting plentong 10.250 biji, kami minta dan akan digunakan kembali untuk atap gedung komite dan kantin sekolah yang akan dibangun oleh komite sekolah.

 

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan agar menjadi periksa adanya dan atas kebijaksanaannya disampaikan terimakasih.

 

 

Malabar, 17 Maret 2021

Mengetahui,

Ketua Komite sekolah

Kepala Sekolah

 

 

 

CARTUM

RUSWANTO, S.Pd.SD

NIP 19650117 198807 1 001

 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permohonan Penggunaan Kembali Barang Milik Daerah Bekas Rehab Dan Renovasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel